mantan anggota dpr periode 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya memenuhi pangglan kpk supaya diperiksa dijadikan saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, papar rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) namun surat panggilan terserah ke kpk karena alamat rama pada surat telah tak ada selama data kependudukan.
saya tegaskan lagi saya diperiksa untuk saksi, bukan atas dugaan suap tapi saya belum hapal persis bagaimana yang ingin ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan lagi, kian rama.
Informasi Lainnya:
ia menyatakan mempelajari ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya mengetahui dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk mengenai angka dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal di april 2009.
rama serta disebut-sebut dalam jumlah korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.
dalam jumlah ini kpk telah memutuskan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam jenis impor daging yakni juard effendi dan arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b ataupun pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara yang melayani kejutan ataupun janji terkait kewajibannya.
keduanya serta dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.