Kejaksaaan Agung tetapkan status DPO Susno Duadji

jaksa agung basrief arief mengatakan bahwa terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk dalam mendaftar pencarian pihak (dpo).

saya kira hari ini waktunya itulah, yakni dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, kata jaksa agung dalam kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.

menurut jaksa agung, penetapan status dpo selama susno duadji telah tentu berimbas di pencekalan.

kalau sudah terlalu (status dpo) dari kementerian hukum dan ham tentu telah ditindaklanjuti, ucapnya.

Informasi Lainnya:

sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono sudah memerintahkan kapolri serta jaksa agung meyakinkan proses hukum berjalan dengan adil di jumlah hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.

presiden mengatakan rakyat menginginkan penegakan hukum dan adil serta benar, oleh karenanya kepolisian juga kejaksaan agung harus memperhatikan kebutuhan masyarakat tersebut.

rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat ingin negara dan pemerintah, tergolong kepolisian dan kejaksaan berfungsi serta jalankan tugas melalui bagus, papar presiden.

sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji pada kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). sesudah melalui proses dan alot, proses eksekusi tersebut tidak menemui jalan sampai susno dibawa ke polda jawa barat.