Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut membeli biaya rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto membayar biaya terhadap suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan kepada tim irwasum mabes polri guna keluar dari pt cmma dijadikan pelaksana konsentari simulator r4, kata ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni pada sidang pada pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus itu menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo sebagai tersangka.

tim yang beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan dan bambang rian setyadi itu bertugas untuk mengerjakan pre-audit pada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 di korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit dibutuhkan untuk pengadaan barang/jasa melalui anggaran pada atas rp100 miliar sebab yang berwenang memutuskan pemenang lelang adalah kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 adalah rp144,56 miliar untuk 556 unit simulator melalui kualitas perunit merupakan rp260 juta.

tim mengerjakan pre-audit dalam 7-9 maret 2011 di pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) selama bekasi biarpun yang melakukan demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis diselenggarakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan berhadapan dengan sukotjo bambang juga menyatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak boleh gitu lah lalu dijawab sukotjo kan cuma gunakan harga lama, papar jpu roni.

kemudian budi susanto meminta uang sebesar rp50 juta kepada sukotjo agar diberikan pada gusti ketut gunawa sambil menungkapkan agar besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian dalam 10 maret 2010 budi susanto menungkapkan, saya minta rp1 miliar lagi untuk itwasum, kita nggak mampu pilih uang lain-lain lagi jadi perintah kakor uang rp1 miliar dari anda, namun karena sukotjo tak punya biaya tunai, budi susanto menyetujui untuk menalangi uang sederat rp1 miliar itu dibuat potongan harga.

setelah melayani biaya rp1,5 miliar itu daripada budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dijadikan pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi tersebut serta penetapan pt cmma dibuat pemenang lelang dengan begini pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar untuk simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, serta pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta juga warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga mampu dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

dan subsider daripada pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 1-20 tahun serta pidana denda rp50 juta sampai rp1 miliar.