Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi dalam kamar hotel juga menyita ratusan butir barang bukti juga menangkap pelaku berinisial he (30).

saat ini kami baru terus mengembangkan jumlah ini. indikasi kuat memang kamar hotel tersebut dibuat dijadikan tujuan pencetakan pil ekstasi, kata kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,pada pekanbaru, selasa.

banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal daripada info warga dan mencurigai kegiatan pelaku selama salah Satu kamar hotel trans pekanbaru yang berada di kurang lebih tengah kota.

berlandaskan Informasi itu, demikian banjarnahor, anggota lalu melakukan upaya penyelidikan melalui memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah pilihan pekan memata-matai kegiatan pelaku he, kata dia, masih akhirnya di sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 dalam hotel tersebut.

dari penggerebekan itu, papar banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi berbagai jam, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu dan uang sebanyak rp300 ribu.

yang meninggalkan indikasi kuat kamar hotel itu untuk sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota juga mendapatkan tujuh bungkus tepung serta serbuk putih yang dicurigai dijadikan bahan dasar pembuatan pil ekstasi. selain serta ada dua alat cetak pil, katanya.

dari keterangan akan tetapi pelaku, he sudah membayar kamar itu dari 12 april 2013.

selama pilihan pekan, kata dia, kamar hotel tersebut untuk sarang oleh pelaku supaya mencetak pil ekstasi sebelum kemudian diedarkan barang haram itu ke sederat lokasi hiburan malam.

saat ini tersangka sudah berhasil diamankan serta mau diupayakan pengembangan persentasi karena diindikasi pelaku berusaha secara berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he juga dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp dengan ancaman hukuman paling berlalu 20 tahun kurungan serta denda tidak mahal rp1 miliar, ujarnya.